3 Isi Surat Permohonan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Proses Penyidikan Harus Utuh

3 Isi Surat Permohonan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Proses Penyidikan Harus Utuh

Putri Candrawathi - Foto: kolase-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID – Patra M Zein selaku kuasa hukum Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada Brekrim Polri.

Dalam keterangannya Patra M Zein menjelaskan terdapat 3 isi surat permohonan Putri Candrawathi terhadap Bareskrim Polri.

Adapun isi surat permohonan tersebut menurut Patra diantaranya, pertama soal kepastian hukum laporan dari Putri Candrawathi.

“Kedua kami meminta perlindungan hukum karena klien kami merupakan korban yang seorang perempuan," jelas Patra.

BACA JUGA:Roy Suryo Bisa Kongkow Bareng Komunitas Mercy, Kuasa Hukum Pelapor Sindir Polisi

BACA JUGA:Ali Mochtar Ngabalin: Istana Tidak Ada Kerjasama dengan Vendor Salurkan Bansos, Lalu JNE…

Ketiga kami meminta proses penyidikan harus utuh, harus komprehensif dan transparan.

Patra juga menambahkan bahwa kami ingin mengetahui bagaimana dugaan pencabulan tersebut seperti apa.

Sedangkan terkait dengan kondisi Putri Candrawathi, Patra menjelaskan bahwa kondisi dari Putri Candrawathi telah ditangani oleh tim psikologis klinis yang ditunjuk oleh kepolisian.

BACA JUGA:Dirkrimsus Polda Metro Jaya Turun Langsung Meninjau Lokasi Beras Bansos yang Terkubur di Depok

BACA JUGA:Ketua DPR AS Kunjungi Taiwan, Tiongkok Marah dan Langsung Gelar Latihan Militer di Perbatasan

Menyinggung tentang perlindungan, sebelumnya juga telah diberitakan bahwa jadwal asesmen terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chadrawathi yang dijadwalkan oleh LPSK kembali ditunda.

Penundaan tersebut menurut pengacara masih karena kondisi Putri Chadrawathi yang masih trouma akibat peristiwa Polisi tembak Polisi yang menewaskan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Meskipun terjadi penundaan, pihak kuasa hukum Putri Chadrawathi mengusulkan asesmen dari hasil psikolog pribadi dan ditolak oleh pihak LPSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: