3 Isi Surat Permohonan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Proses Penyidikan Harus Utuh

3 Isi Surat Permohonan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Proses Penyidikan Harus Utuh

Putri Candrawathi - Foto: kolase-disway.id

BACA JUGA:Prestige Aviation Kembali Demo Terbang EHang di PEVS 2022

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ragukan Keaslian Bukti CCTV Tewasnya Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Elektronik Rawan Diedit

“Pada prinsipnya LPSK itu mandiri, jadi bagaimana kondisi Ibu perlu pendalaman lebih lanjut sehingga kami bisa segera memutuskan asesmen,” jelas Achmadi selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Achmadi menambahkan dengan melakukan pemeriksaan secara langsung maka pihaknya akan dapat menilai sesuai dengan atuan yang berlaku apakah asesmen tersebut dapat dilakukan.

Pihak kuasa hukum Putri Candrawathi menjelaskan, sebenarnya asesmen pertama sudah dilakukan di rumah.

BACA JUGA:Bravo! Densus 88 Antiteror Polri Amankan Terduga Teroris dari Jaringan Jamaah Islamiyah Berinisial RY

BACA JUGA:PN Tangerang Segera Sidang Indra Kenz, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bilang Begini

“Terkait dengan apakah pangajuan tersebut nantinya diterima atau tidak semua kami serahkan pada LPSK,” tambah Arman Hanis selaku kuasa hukum dari Putri Candrawathi.

Terkait dengan pemeriksaan Putri Candrawathi pihak LPSK masih terus menunggu kedatangan istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kedatangannya ditunggu demi melancarkan kepentingan proses asesmen atau penilaian terhadap permohonan perlindungan yang telah diajukan pada 14 Juli 2022 lalu.

Akan tetapi sampai dengan detik ini pun LPSK belum menerima kepastian dari Putri Chandrawathi kapan dirinya akan melanjutkan proses tersebut.

BACA JUGA:JPU Limpahkan Kasus Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang, Segera Disidangkan

BACA JUGA:Kesaksian Bripka R dari Balik Kulkas Ungkap Adu Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Begini Kata Komnas HAM

"Sampai saai ini belum ya. Kami serahkan kepada beliau kapan siap untuk memberikan keterangan," kata Ketua LPSK, Hasto Admojo, Senin 1 Agustus 2022.

Putri Candrawathi harus ingat permohonan perlindungan yang diajukannya itu bisa saja otomatis ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: