JAKARTA, DISWAY.ID - BPJS Kesehatan memastikan memberi layanan untuk perawatan kesehatan gigi dan mulut termasuk menanggung gigi palsu.
Ketentuan itu tertulis dalam aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut
BACA JUGA:Dean Henderson Kecewa pada Manchester United, Sungguh Ini Tindakan Kriminal!
Berikut ketentuan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
3. Premedikasi
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
7. Obat pasca ekstraksi
8. Tumpatan komposit/GIC
9. Scaling gigi
Sedangkan untuk pemasangan gigi palsu masuk dalam pelayanan fraktur gigi dan bisa dilakukan di faskes pertama dan rujukan tingkat lanjutan.
BACA JUGA:Masa Depan di MU Tak Jelas, Ronaldo Malah Mau Jual Jet Pribadinya, Berapa?