Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J

Rabu 03-08-2022,22:58 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka dari tewasnya Brigadir J.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang ahli, serta penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Dari hasil periksaan tersebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka sebagai pembunuhan Brigdir J.

Akan tetapi penyidikan tidak berhenti sampai disini dan akan terus berkembang.

BACA JUGA:Ayah Brigadir J Keberatan Sang Anak Dituding Lakukan Kekerasan Seksual: Keluarga Hutabarat se-Dunia Sakit Hati

Selain itu pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini, penyidk akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait dengan lokasi terjadinya peristiwa tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyidikan dan membuka kasus ini dengan terang benerang,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

Terkait dengan keberadaan Bharada E, pihak kepolisian mengatakan bahwa Bharada penetapan tersangka pada Bharada E ini terkait dengan laporan dari keluarga Brigadir J.

Adapun penetepan tersangka Bharada E dengan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan beli diri.

BACA JUGA:Brigadir J Sempat Bergulat dengan Bharada E Sebelum Tewas Baku Tembak di Rumah Sambo, Loh Beda Lagi?

Sedangkan dengan keberadaan Bharada E, pihak kepolisian bahwa Bharada E saat ini sedang berada di Bareskrim Polri dan akan segera dilakukan penahanan.

Terkait dengan pemeriksaan Ferdy Sambo dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan Kamis jam 10.

Sedangkan dengan tuduhan yang ditujukan pada Brigadir J, Tim pengacara Brigadir J mengungkapkan bahwa pernyataan tentang tuduhan terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat terus berubah ubah.

Kamaruddin Simajuntak selaku kuasa hukum mengatakan bahwa pihaknya mencoba untuk membuka kasus ini seterang-terangnya namun ada pihak yang mencoba menutupi.

BACA JUGA:Sering Sakit Perut saat Haid? Berikut 5 Cara Aman Mengatasinya, Mudah Lho Bisa Dicoba

Kategori :