Sambo pun meminta doa dan dukungan masyarakat untuk istri dan anak-anaknya atas peristiwa yang terjadi. Seraya berterima kasih, Sambo lalu masuk gedung Bareskrim dengan pengawalan.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Selanjutnya, timsus Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai saksi dalam peristiwa tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam keterangan resminya menyebut emanggilan Ferdy Sambo sangat penting. Ini menguatkan pengakuan Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah dijadikan tersangka pelaku penembakan Brigadir J, pria yang memiliki nama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat malam ini, Rabu, 3 Agustus 2022.
“Kita sudah gelar perkara dan menetapkan tersangka Bharada E. Dia ditangkap dan langsung ditahan, ini (kasusnya) bukan bela diri. Ini (penetapan tersangka) terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua,” jelasnya.
Brigjen Pol Andi Rian juga memastikan kasus ini tidak berhenti dari sini. Tetap berkembang, akan ada pemeriksaan beberapa saksi ke depan.
“Untuk Ibu PC (Putri Chandrawathi) belum bisa dilakukan pemeriksaan. Dijadwalkan (Ferdy Sambo) besok (pemeriksaan) pukul 10.WIB,” jelasnya.
Bharada E kini mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir malam ini, Rabu 8 Agustus 2022.
Bharada E merupakan pelaku pembunuhan pada peristiwa yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
“Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri di mana sampai dengan hari penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, di Mabes Polri, Rabu 8 Agustus 2022.
Kemudian, sambung Andi Rian, selain pemeriksaan saksi pihaknya pun meminta keterangan para ahli-ahli baik dari unsur meta biologi kimia forensik dan balistik, IT, dan kedokteran forensik.
Dirtipidum Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi CCTV dan barang bukti lain yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sejauh ini sambung Andi, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik dari hasil penyelidikan.
“Maka pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan dari hasil pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) sebagai tersangka,” jelasnya.
Bharada E dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E bukan bela diri, dia ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J.
“Pemeriksaan ataupun penyelidikan tidak berhenti sampai di sini ini, tetap berkembang sebagaimana juga diketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksaan di beberapa hari kedepan demikian yang bisa saya sampaikan,” papar Andi dalam konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022 malam.