Doni juga disebut pernah memberikan uang senilai lebih dari Rp 497 juta kepada Youtuber Alffy Rev atau Zaenal Muttaqin senilai Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa juga menyebut Doni pernah memberikan tas branded Christian Dior kepada Muhammad Attamimi atau dikenal Atta Halilintar.
“Saksi Muhammad Attamimi menerima 1 buah tas pria Christian Dior pada tanggal 23 November 2021,” sambung Jaksa.
Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah. Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpnn)