Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta, dan Pasal 56 KUHP tentang Membantu Melakukan Kejahatan.