Bahkan Arsul memprediksi adanya kemungkinan dari terduga pelaku penembakan Brigadir J lainnya yang akan terseret ke kasus ini.
Ucapannya itu juga didasari pedoman pada Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," tukasnya.
"Hanya apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu," tambah Arsul.
Kini, Arsul menuturkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sampai terendus oleh Komisi III DPR RI.
Dengan begitu, Arsul juga mendukung Polri untuk bisa selalu membeirkan update secara berkala tentang proses kasusnya.
"Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," pungkas Arsul.