Irjen Purnawiran Tegas Sebut 'Kesaktian' Bharada E Bisa jadi Penyelamat Polri: Ternyata Polisi...

Kamis 04-08-2022,19:47 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dalam hal ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terkait tewasnya Brigadir J.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Terkait hal ini, Mantan Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi menyinggung soal kesaktian Bharada E.

BACA JUGA:Kuasa Hukum JNE Hotman Paris Bantah Dugaan Penimbunan Banpres di Depok

Aryanto Sutadi bahkan menunjukkan bukti jika Bharada E jadi penyelamat Polri.

Hal ini diungkapkan di kanal YouTube dengan judul: "BUKTI BHARADA E PENYELAMAT POLRI"  diunggah pada 4 Agustus 2022.

Awalnya Aryanto mengungkapkan salah satu kesaktian Bharada E saat insiden tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan Penetapan Tersangka yang Terlalu Cepat

"Bharada E dianggap sakti itu hanya sebutan, dan itu sebutan itu yang menobatkan adalah publik," ujarnya, dilansir dari YouTube Polisi Ooh Polisi, Kamis 4 Agustus 2022.

"Kenapa publik mengatakan dia sangat sakti? karena kenyataan waktu mengikuti misteri di rumah sang jenderal dilihat dari perkembangan selanjutnya sangat gemasin," sambungnya.

Pasalnya, Bharada E sejak awal disebut sebagai ajudan Ferdy Sambo yang lakukan tembak menembak dengan Brigadir J.

BACA JUGA:Tunggak Pajak Dua Tahun, Kendaraan Auto Dianggap Bodong? Brigjen Pol Yusri Yunus Beri Penjelasan Begini

"J menembak 7 kali terus dibales 5 kali, yang sana terkapar sedangkan yang ini tidak kena" tegas Aryanto Sutadi.

"Ini sudah diomongin begini 'wah dia punya ilmu kali ya, bisa ngeles dari tembakan'," sambungnya.

Kategori :