Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan Penetapan Tersangka yang Terlalu Cepat

Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan Penetapan Tersangka yang Terlalu Cepat

Kuasa hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus oenembakan antar Polisi yang menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Bharada E, yaitu Andreas Nahot Silitonga menyayangkan beberapa hal terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka. Itu sekitar jam 10 lewat lah," buka Andreas kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.

"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenernya klien kami InsyaAllah kooperatif dengan proses yang ada dan menyampaikan apa adanya, itu pesan saya kepada klien saya," jelasnya.

"Kemudian ada satu hal yang sangat kami sayangkan sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHP itu dijalankan, cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat," terangnya.

"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka" tambahnya.

Sementara itu menanggapi hasil pendidikan yang mengatakan bahwa Bharada E bukan membela diri, Andreas mengatakan sangat menghargai hasil penyidik.

"Ya kalau dalam konteks penyidikan, memang itu versi dari penyidik ya, cuma dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya," paparnya.

"Sehingga tadi masih meyakini bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri, tapi itu penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," imbuhnya.

Andreas juga tetap mengatakan, kliennya tersebut sifatnya adalah untuk membela diri sehingga dia menembakkan juga. 

"Jadi itu satu hal yang ingin kami sampaikan, kami juga menyayangkan kenapa sekarang penetapan tersangka nya. Kami rasa ini terlalu dini," ungkapnya.

"Kenapa terlalu dini, satu hal juga seperti kita ketahui tim forensik belim selesai memberikan hasil autopsi nya. Sehingga kami juga dan saksi-saksi juga masih diperiksa, gitu, Seperti hari ini juga," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: