Syamsul juga mengkritik Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran karena menunjukkan sikap tidak profesional. Imran terkesan berpihak dan menyakiti rasa keadilan atas hilangnya nyawa Brigadi J yang notabene sesama polisi.
“Dia buang badan. Seakan tidak paham dengan masalah polisi tembak polisi itu? Padahal kejadiannya di wilayah kerjanya,” timpal Syamsul.
BACA JUGA:Moncer, Perjalanan Karir Ferdy Sambo dari Prajurit Hingga jadi Jenderal
Fadil Imran sering teriak-teriak dalam melawan kejahatan yang terjadi di ibukota. Bahkan, sempat menyatakan akan ‘memblender’ kepala yang dipotong Kapolri. “Eh kok malah pelukan. Rasa empatinya di mana,” tandas Syamsul.
Apa yang dipertontonkan korps Bhayangkara memperkuat sinisme publik; tajam ke bawah tumpul ke atas. Ini yang membuat citra polisi terus memudar.
Sepanjang fungsi humas tidak berjalan, sering blunder beri keterangan, maka fatal akibatnya. “Jangan salahkan masyarakat jadi apatis terhadap jargon apa pun yang disematkan Polri,” terangnya.
Sekarang, sambung Syamsul semua telinga dan mata tertuju pada sosok penembak jitu Bharada Eliezer. “Kejujuran sang penembak jitu yang sangat ditunggu. Kejujuran yang mahal sekali harganya,” terang Syamsul Arifin.
Pengakuan Belakangan
Divisi Humas Polri menyatakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus malam.
Pernyataan ini baru saja meluncur dan disaksikan publik setelah 30 hari kasus ini beredar luas dan hanya sang penembak jitu yang baru menjadi saksi.
Sementara Ferdy Sambo hanya diamankan saja setelah namanya masuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Sambo dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).