Drama Si Penembak Jitu

Minggu 07-08-2022,07:02 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Lindungi Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan sang penembang jitu.

BACA JUGA:14 Kejanggalan Kematian Brigadir J Diungkap Kamaruddin Simanjutan, Ini Baku Tembak atau Disiksa?

Perlindungan oleh Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E. Sebab, jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk, misalnya keracunan, melakukan upaya bunuh diri, penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya.

LPSK menilai perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses, pengumpulan keterangan hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan.

“Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. 

Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Turut Serta. Kesaksian si penembak jitu menjadi kunci membongkar tragedi berdarah Duren Tiga.

BACA JUGA:Ternyata, Ferdy Sambo Diduga Berperan Terkait Polemik CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J, Sengaja Dirusak? 

 

Kategori :