Permohonan pun dimita Kamaruddin dengan Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, tak terkecuali Kapolri agar sementara menonaktifkan
“Kami juga memohon Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra dinonaktifkan. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan," tambah dia.
Alasan ketiganya perlu dinonaktifkan yaitu agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J dapat ditangani secara obyektif.
Dinonaktifkannya Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan tujuan agar pengusutan kasus yang menewaskan Brigadir J ini berjalan objektif.
Poin itu menjadi landasan sehingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan terpaksa ‘menggusur’ Brigjen Hendra Kurniawan dari kursi yang ditempatinya.
Lalu apa ‘dosa’ pria bermata sipit itu sehingga harus dinonaktifkan, apa karena dekat dengan Brigjen Ferdy Sambo yang kini terlilit kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari serangkaian kasus kematian Brigadir J terselip nama Brigjen Hendra Kurniawan. Namanya santer setelah secara terang-terangan diumumkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
“Kami memutuskan untuk menonaktifkan dua orang yaitu Karo Paminal Brigjen Hendra, tujuan agar pengusutan kasus yang menewaskan Brigadir J ini berjalan objektif,” jelas Dedi Prasetyo.
Penegasan Dedi ini pun disampaikan persis beberapa jam usai jajaran Polri menggelar perkara kasus kematian Brigadir J yang terus jadi sorotan publik.
Latar belakang dinonaktifkannya Brigjen Pol Hendra:
Keluarga Brigadir J meminta Polri menonaktifkan Hendra karena dinilai telah melakukan penekanan terhadap pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J.
Hendra diklaim memberikan perintah yang memunculkan kesan mengintimidasi keluarga Brigadir J yang tengah diliputi duka mendalam.
Selain mengintimidasi Hendra memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu.
Sikap Karo Paminal itu dinilai tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.