JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa anggotanya sudah siap melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Pemeriksaan Putri Candrawathi itu bersangkutan dengan adanya pengaduan dari dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Akan tetapi Komisi HAM masih menunggu perawatan psikologis Putri Candrawathi terlebih dahulu sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan.
"Setelah dia selesai semua perawatan psikologis medisnya dan dinyatakan sudah mampu diperiksa, kita periksa. Jadi enggak ada yang istimewa, standar HAM," kata Taufan, Senin 8 Agustus 2022.
Kemudian Taufan memberikan penjelasan terkait dengan standar HAM internasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa seseorang yang mengaku, apalagi sudah mengadukan kasusnya, mengalami pelecehan seksual, maka orang itu diasumsikan sebagai korban dari kekerasan seksual.
"Beda dengan tindak pidana umum lain, itu kekhususan dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual," terang Taufan.
BACA JUGA:Duh! Harry Maguire Diledek Kurt Angle Pegulat WWE: Begini Kalau Kebanyakan Minum 'Susu Murni'
BACA JUGA:Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Diumumkan Sore Ini, Mahfud MD: Inisialnya K Sopir Istri Sambo
"Karena itu dia harus dihormati, hak didampingi penasihat hukum, hak mendapatkan perawatan psikologis segala macam,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyelidiki kebenaran terhadap kondisi Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi kabarnya mengalami trauma usai peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi.
Mengenai hal ini, Komnas HAM mendesak untuk mengirimkan tim psikologi Independen untuk Putri Candrawathi.