JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan besaran honor badan ad hoc atau panitia penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Adapun rincian honor badan ad hoc atau panitia penyelenggara Pemilu Serentak 2024 dan perbandingannya dengan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada 2022:
1. PPK
a. Ketua
- Pemilu 2019: Rp 1,85 juta
- Pilkada 2020: Rp 2,2 juta
- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 2,5 juta
BACA JUGA:Anggaran Belum Cair Semua, Komisioner: KPU Memahami Kondisi Keuangan Negara
b. Anggota
- Pemilu 2019: Rp 1,6 juta
- Pilkada 2020: Rp 1,9 juta
- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 2,2 juta
c. Sekretaris
- Pemilu 2019: Rp 1,3 juta
- Pilkada 2020: Rp 1,55 juta