JAKARTA, DISWAY.ID-- Detik-detik penetapan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, beredar kabar mengejutkan.
Kabar itu adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut akan memberikan keterangan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Ricky Rizal menjadi tersangka.
BACA JUGA:Pernyataan Tegas Ketua Komnas HAM Soal Pengakuan Bharada E: Saya Punya Empati...
Bharada E lebih awal menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, sesuai dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Sementara Brigadir RR terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 5 KUHP.
Sehari sebelumnya, Senin 8 Agustus 2022, Menko Polhukam Mahfud MD juga telah mengonfirmasi bahwa akan ada tersangka baru pada hari ini, Selasa 9 Agustus 2022.
Hanya saja, tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut adalah berinisial K dan seorang sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
BACA JUGA:2 Kendaraan Taktis Stand Bye di Gerbang Rumah Ferdy Sambo Selepas LPSK Pergi dari Kawasan Duren Tiga
"Tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga, itu bisa berkembang," kata Mahfud MD di Istana Negara, Senin 8 Agustus 2022.
Informasi penetapan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini juga dikonfirmasi oleh Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri.
"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri). Di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.
Di hari yang sama pula, Tim Khusus yang diketui oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah memeriksa Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Rumah Ferdy Sambo Dikepung Brimob Setelah Putri Candrawathi Jalani Assessment LPSK, Tersangka Baru?
Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) di Kepala Dua, Depok, tempat Ferdy Sambo diamankan di tempat khusus.