Terkait dengan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, direcanakan pada hari ini Selasa 9 Agustus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencannya akan mengumumkan tersangka baru.
Selain itu Mahfud MD ungkap ada tersangka baru tewasnya Brigadir J sehingga total tersangka telah menjadi 3 orang.
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut nantinya bisa berkembang lagi.
Sebelumnya pihak Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yang di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
BACA JUGA:Data 5 HP Terkait Tewasnya Brigadir J Telah Dikantongi Komnas HAM, Fakta Segera Terungkap
BACA JUGA:Kemenag Rilis Lagu Hari Anak Nasional, Ini Liriknya
“Langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik,” jelas Mahfud.
"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," paparnya.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," ungkap Mahfud.