Ini Pengakuan LPSK Usai Temui Putri Candrawathi di Rumahnya, Ternyata...

Selasa 09-08-2022,17:10 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya selesai temui istri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk lakukan tes asesmen.

Tes asesmen tersebut dilakukan di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut pantauan, ada delapan orang tim asesmen LPSK keluar dari rumah Putri Candrawathi.

Terkait pemeriksaan, wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan hasil tes assessement yang dilakukan tidak dapat diberikan dengan alasan privasi.

BACA JUGA:PAN Sumsel Punya Sejumlah Target Ini Jelang Pemilu 2024

"Kita belum bisa berikan keterangan hasilnya. Karena tes tersebut (asesmen) bersifat pribadi," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM menjelaskan anggotanya siap memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal itu terkait dengan pengaduan dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Komnas HAM Jadwalkan Kamis Periksa Ferdy Sambo, Taufan Damanik: Sebisanya di Sini

Meski begitu, Komisi HAM menunggu perawatan psikologis terhadap PC selesai.

“Setelah dia selesai semua perawatan psikologis medisnya dan dinyatakan sudah mampu diperiksa, kita periksa. Jadi enggak ada yang istimewa, standar HAM,” ungkap Taufan di kantornya, Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Lebih jauh Taufan menuturkan, standar HAM internasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), bahwa seseorang yang mengaku, apalagi sudah mengadukan kasusnya, mengalami pelecehan seksual, maka orang itu diasumsikan sebagai korban kekerasan seksual.

BACA JUGA:Jelang Semifinal AFF U-16, Bima Sakti Sampaikan Pesan Penting untuk Skuad Garuda Muda

“Beda dengan tindak pidana umum lain, itu kekhususan dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual,” urainya melanjutkan.

“Karena itu dia harus dihormati, hak didampingi penasihat hukum, hak mendapatkan perawatan psikologis segala macam,” tandasnya.

Kategori :