1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 - Rp 11.500
2. Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700
Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 - Rp 13.500
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 - Rp 13.000
Perbedaan Terjadi di Zona II, Naik Sampai Rp 5.000
Jika menilik pada tarif ojek online sebelumnya dalam aturan KM Nomor KP 34 Tahun 2019, perubahan harga hanya terjadi pada Zona II.
Lebih dari itu, yang membedakan hanyalah untuk bagian rentang biaya jasa minimalnya saja.
BACA JUGA:Jelang Semifinal AFF U-16, Bima Sakti Sampaikan Pesan Penting untuk Skuad Garuda Muda