Duh! Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Harga Baru Gojek dkk per Agustus 2022

Selasa 09-08-2022,17:15 WIB
Reporter : Amanda Fanny
Editor : Amanda Fanny

1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km

Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 - Rp 11.500

2. Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.700

Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 - Rp 13.500

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km

Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 - Rp 13.000

Perbedaan Terjadi di Zona II, Naik Sampai Rp 5.000

Jika menilik pada tarif ojek online sebelumnya dalam aturan KM Nomor KP 34 Tahun 2019, perubahan harga hanya terjadi pada Zona II.

Lebih dari itu, yang membedakan hanyalah untuk bagian rentang biaya jasa minimalnya saja.

BACA JUGA:Jelang Semifinal AFF U-16, Bima Sakti Sampaikan Pesan Penting untuk Skuad Garuda Muda

Kategori :