JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan akan mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk kliennya saat persidangan.
"Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum kedepannya, langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan untuk klien," ujar Irwan saat ditemui media di rumah mertua Ferdy Sambo, Jalan Bangka XI, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Irwan juga mengatakan bahwa sebelumnya rumah mertua Ferdy Sambo itu juga sempat digeledah oleh pihak kepolisian.
Tidak hanya rumah mertuanya, rumah pribadi lainnya yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan juga sempat dilakukan penggeledahan dan dijaga ketat oleh Brimob.
Adapun penggeledahan tersebut mulai dilakukan sebelum ditetapkannya Ferdy Sambo menjadi tersangka yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari penggeledahan tersebut, Bareskrim telah menyita 6 barang milik Ferdy Sambo yang ada di rumah mertuanya itu.
BACA JUGA:Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Apa Kabarnya Putri Candrawathi?
"Ada 6 item yang sempat disita. Seperti sepatu, baju dan ada beberapa hal lagi yang disita. 6 itemlah," kata Irwan.
Diberitakan sebelumnya bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pembunuhan berencana.
Dirinya pun dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
BACA JUGA:Tim Inafis Bawa Tas Besar dari Rumah Mertua Ferdy Sambo, Ada Barang Bukti Baru?
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.