Komjen Agus Andrianto Berang Pengacara Baru Bharada E Dahului Tim Penyidik: Seolah-olah Dia yang Bekerja!

Rabu 10-08-2022,06:28 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berang alias marah lantaran pengacara baru Bharada E dianggap telah mendahului tim penyidik.

Agus Andrianto mengatakan, proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan dengan baik.

Agus Andrianto mengatakan, awalnya penunjukan pengacara baru untuk Bharada E setelah tim kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri.

Tim kuasa hukum Bharada E sebelumnya, Andrea Nahot Silitonga merupakan pengacara yang ditunjuk oleh keluarga Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Motif Pelecehan Putri Candrawathi Apa Kabarnya Setelah Ferdy Sambo Tersangka?

Namun setelah penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, mereka mengundurkan diri.

"Pengacara pertama Bharada E yang ditunjuk keluarga FS akhirnya mengundurkan diri. Dia (Bharada E) statusnya sudah sebagai tersangka," jelas Agus Andrianto.

Agus Andrianto mengakui bahwa pengacara baru untuk Bharada E atas perintah pihaknya.

Namun demikian, pengacara baru Bharada E ini dianggap bermasalah karena sudah mendahului tim penyidik untuk menyebarkan informasi dari hasil pemeriksaan.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara: Kita Pikirkan Langkah Hukum ke Depannya

Agus Andrianto menilai, tim pengacara baru Bharada E ini dinilai tidak fair. 

"Pada saat dilakukan pemeriksaan dia harus kita siapkan pengacara, tetapi pengacara baru datang seolah-olah dia yang bekerja menyebarkan informasi kepada publik, kan, nggak fair (adil) itu," tegas Agus.

Padahal, kata Andrianto, pengacara baru Bharada E ini ditunjuk untuk mendampingi Bharada E saat pemeriksaan tim penyidik.

Agus mengatakan, tim penyidik bukan hanya memberikan Bharada E pengacara baru, tetapi juga keluarganya didatangkan dari Manado.

BACA JUGA:Mahfud MD Ibaratkan Kasus Kematian Brigadir J Seperti Ibu yang Hendak Melahirkan, Penanganannya Khusus

Kategori :