Sehingga, kata Agus, semua pengakuan Bharada E bukan karena tim pengacaranya yang baru.
Melainkan, tegas Agus, Bharada E dapat mengakui semua kebohongannya lantaran ada beberapa desakan yang diberikan tim penyidik.
Selain didatangkan orangtua Bharada E, tim penyidik juga memberikan pencerahan soal hukuman yang kalau ditanggungnya sendirian.
Inilah yang membuat Bharada E akhirnya 'luluh', dia merasa berdosa dan membuat pengkuan segamblang-gamblangnya, hingga akhirnya Ferdy Sambolah otak dar pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Apa Kabarnya Putri Candrawathi?
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan penyidik, apa yang dilakukan timsus, menyampaikan kepada dia, kasih orangtuanya didatangkan, agar ada upaya dia terbuka bahwa ancaman hukumannya cukup berat, jadi jangan ditanggung sendiri. Jadi sehingga secara sadar dia membuat pengakuan," terang Agus.
Sehingga Kabareskrim Polri menentang perbuatan tim pengacara Bharada E yang baru karena dianggap offside.
"Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan, terus dia ngoceh di luar, seolah-olah ini pekerjaan dia, ini kan, nggak fair (adil)," tegas Agus lagi.
Sebelumnya, tim penyidik yang digawangi oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Tim Inafis Bawa Tas Besar dari Rumah Mertua Ferdy Sambo, Ada Barang Bukti Baru?
"Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain," ujar Kapolri.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," sambung Kapolri.
"Irsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J," sambungnya.
"Saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Beri Tanggapan Tegas!
"Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," tukas Kapolri.