BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara: Kita Pikirkan Langkah Hukum ke Depannya
Kini Komjen Agus mengungkap peran dari keseluruhan tersangka kasus ini, mulai dari pesuruh hingga ekskutor penembak Brigadir J.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ujar Agus di Mabes Polri pada Selasa, 9 Juli 2022.
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tutur Agus menambahkan.
Kemudian apa peran Ferdy Sambo dalam kasus ini? Tenryata FS membuat skenario dan menyuruh ketiga bawahannya untuk merekayasa cerita dari insiden yang terjadi.
BACA JUGA:Tim Inafis Bawa Tas Besar dari Rumah Mertua Ferdy Sambo, Ada Barang Bukti Baru?
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Beri Tanggapan Tegas!
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.
Kini, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," paparnya.