Mau Tahu Motif Sambo Habisi Brigadir J? Simak Penjelasan Kabareskrim Berikut Ini

Kamis 11-08-2022,16:21 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

BACA JUGA:Gelar Perkara Kasus Tewasnya Brigadir J akan Dilakukan Besok, Ini Tanggapan Kabareskrim

Seperti diketahui Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Kategori :