JAKARTA, DISWAY.ID - Tim khusus (Timsus) sudah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini, setelah dua hari lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Bersamaan dengan itu Timsus Polri juga sudah memeriksa 3 tersangka di tempat terpisah. Pemeriksaan juga berkaitan dengan tragedi berdarah di Kompleks Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan
“Untuk FS kami periksa terpisah di Mako Brimob Polri sejak pukul 11.00 sampai pukul 18.00 WIB,” jelas Dit Tipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis 11 Agustus 2022.
Poin dari hasil pemeriksaan tersebut didapat, bahwa Ferdy Sambo mengatakan dirinya marah dan emosi, karena Putri Chandrawathii (PC) mendapat perlakuan tidak etis dari Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
“Tindakan Brigadir J sangat melukai harkat dan martabat keluarga. Dirinya menjadi marah dan emosi mendapatkan laporan itu dari istrinya PC,” terangnya.
Setelah mendapat laporan dari istrinya Ferdy Sambo marah. “Lalu ia memanggil Brigadir RR dan RE (Brigadir E) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Joshua (Brigadir J),” jelas Andi Rian.
Sementara itu, praktisi hukum Syamsul Arifin mengatakan apa pun yang disampaikan Ferdy Sambo dapat disampaikan ke muka sidang.
BACA JUGA:Komnas HAM Tak Tega Bharada E jadi Tumbal Pembunuhan: Orang Nggak Salah, Bisa Salah
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J Diduga Ada Unsur Iri dan Asmara? Kamaruddin Buat Pengakuan Mengejutkan
“Ungkapkan saja alasannya. Sejauh mana unsur yang dikatakan pelecehan itu. Problem kasus ini kan orangnya sudah meninggal, unsurnya sudah jelas menghilangkan nyawa orang. Apalagi direncanakan, sungguh berat dan menyedihkan,” terang Syamsul Arifin kepada Disway.id.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir Yosua juga baru awal. Ini belum sampai ke hulu dalam tragedi berdarah institusi Polri.
“Kalau motifnya sakit hati hingga sampai tega menghabisi rekan sejawat bahkan orang yang patuh terhadap perintahnya? Tentu memiliki background lainnya. Karena ini sadis. Karena lazimnya pelecehan dilakukan oleh orang berkuasa terhadap bawahan,” imbuhnya.
“Sekarang kuncinya ada di Putri Candrawathi. Mau tidak dia bersaksi atas hati nurani? Kalau kuasa hukum Brigadri J kan sudah buka-bukaan, nah tinggal disinkronkan saja. Kita tunggu kotak pandora yang berlahan sudah terbuka,” jelas Syamsul Arifin.