BACA JUGA:Fuso Ajak Pengunjung Jajal e-Canter di GIIAS 2022, Truk Listrik Pertama dari Mitsubishi
BACA JUGA:Brigadir J Lakukan Perbuatan Tak Menyenangkan di Magelang hingga Buat Ferdy Sambo Marah Besar?
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengaku bahwa pihaknya masih belum mendapat keterangan penuh dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Keterangan yang dimaksud itu yakni adanya dugaan peristiwa pelecehan yang dialami Putri Candrawathi dari mendiang Brigadir J.
Edwin menegaskan bahwa Putri Candrawathi sampai dengan saat ini masih belum memberikan respons pendalaman yang dilakukan pihaknya untuk menetapkan status perlindungan.
Maka dari itu, pertama-tama Edwin mengatakan Putri Candrawathi harus merespons apabila ingin mendapat perlingan dari LPSK.
BACA JUGA:Mengenal Urutan Karir dan Pangkat Kepolisian dari Terendah hingga Teratas
BACA JUGA:Hari ke-12, KPU RI Akan Kedatangan 6 Parpol Untuk Mendaftar
"Beliau mengajukan permohonan karena butuh perlindungan, asumsinya ya," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur pada Kamis 11 Agustus 2022.
"Kalau butuh perlindungan tentu namanya juga meminta, pasti ada sesuatu hal yang mau ditanya, ya respons dong," sambungnya.
Dengan kondisi seperti ini, Edwin menyebut pihaknya masih belum melakukan penilaian terhadap istri Ferdy Sambo.
Bahkan Edwin mengaku masih merasa bingung dengan kondisi yang dihadapi Putri Candrawathi hingga kini.
BACA JUGA:Janggal! Keterangan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Berbeda, Awal di Rumah Dinas Kini Magelang
BACA JUGA:Paket Lengkap untuk Tuan Sambo, Ssst..Khusus Orang Dewasa
"Bagaimana ya, dalam dua pertemuan kita tidak mendapatkan respons yang berarti ya," paparnya.
Putri Candrawathi disebut sedang mengalami trauma, tetapi LPSK tidak tahu apa penyebab dari trauma yang dialaminya.