JAKARTA, DISWAY.ID - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengonfirmasi bahwa pihaknya secara resmi sudah menghentikan penyidikan atas dua laporan polisi.
Dua laporan yang dimaksud yakni ada dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Polri, dua laporan itu justru dianggap sebagai suatu hal yang masuk dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Aneh Jika Satgassus Seperti Dipermanenkan, Habiburokhman: Mestinya Ad Hoc Saja
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice," ujar Andi pada Jumat, 12 Agustus 2022.
"Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," tutur Andi menambahkan.
Awalnya, kedua laporan itu sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, dua kasus tersebut tidak ditemukan adanya kebenaran seiring berjalannya waktu.
"Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya," paparnya.
BACA JUGA:Drama Ferdy Sambo Terbongkar
"Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” lanjut Andi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPD) terhadap Irjen Pol.
Ferdy Sambo, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasikan melalui pesan instans di Jakarta, Jumat, menyebutkan, setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri.