JAKARTA, DISWAY.ID - Bharada E akhirnya resmi diberikan perlindungan darurat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan darurat ini disetujui usai Bharada E lakukan assesment di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya, Bharada E juga sudah buat pengajuan Justice Collaborator (JC) pada Senin 8 Agustus 2022.
Perihal alasan Bharada E diberikan perlindungan darurat ini diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022, dilansir dari PMJ NEWS.
“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.
Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin 15 Agustus 2022.
BACA JUGA:MU Juru Kunci setelah Tersengat Pasukan The Bees
"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," tandansya.
Setelah Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Bharada E diterima, maka perlindungan yang diperoleh Bharada E juga mencakup keluarganya.
“Perlindungan itu bisa mencakup si subjek hukum sendiri dan keluarganya. Bisa mencakup itu. Jadi kalau ada kebutuhan itu melindungi keluarganya, bisa kita lakukan,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Rabu 10 Agustus 2022.
BACA JUGA:MU Jadi Bahan Guyonan, Jadi Fans Setan Merah Itu Berat, Kamu Harus Kuat
Perlindungan tersebut juga akan diperketat untuk keluarga terkait adanya potensi inditimidasi
“Karena bisa saja ancaman intimidasi, bujuk rayu, itu tidak langsung kepada pihak yang berhadapan dengan hukum, tetapi bisa juga dengan pihak keluarganya baik intimidasi maupun bujuk rayu. Jadi perlindungan mencakup itu,” jelasnya