Putri Chandrawati Bisa Dijerat Laporan Palsu, Praktisi Hukum Beberkan Konsekuensinya

Minggu 14-08-2022,14:19 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID - Putri Chandrawathi tersangkut dalam kasus laporan palsu yang dibuatnya di Polres Jakarta Selatan. Akan lebih berisiko jika kuasa hukum Brigadir J melaporkan balik istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu.  

Apalagi, jika laporan itu dibuat untuk menghalangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana) yang disangkutkan pada suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo. 

“Konsekuensi hukumnya jelas. Jika benar laporan itu dia (Putri Chandrawathi) yang membuat, maka fatal,” terang praktisi hukum Syamsul Arifin kepada Disway.id Minggu 14 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Pengakuan Putri Chandrawathi Bisa Menjerat Dirinya Sendiri

Seperti diketahui laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. 

Laporan tersebut tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.

Sedangkan laporan soal pelecehan, teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022. 

Laporan itu berisi kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

BACA JUGA:16 Perwira Polri Terlibat, Bharada E Bisa Bebas

“Konsekuensi hukumnya diatur dalam Pasal 220 KUHP. Selama-lamanya satu tahun empat bulan. Dalam posisi ini Putri Chandrawathi bisa dilaporkan balik atas tudingan pencemaran nama baik, yang bermuara pada fitnah,” jelas Syamsul. 

Isi Pasal 220 KUHP berbunyi: 

“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”

Pasal tersebut akan merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

BACA JUGA:Se-Indonesia Kena Prank Polisi

“Memang alat bukti yang dimaksud di atas ditujukkan pada pemeriksaan persidangan. Namun biasanya alat bukti didapat saat dilakukan penyidikan. Ini diatur di Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, dan Pasal 1 angka 15 KUHAP,” papar Syamsul Arifin.

Kategori :