Di Magelang timsus Kapolri akan mendalami barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Selain itu, kata Agus, kepergian Timsus ke Magelang adalah untuk mengetahui secara persis faktor pemicu yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
"Yang jelas hal yang dibutuhkan penyidik, faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapan Pak FS," jelasnya.
BACA JUGA:Assessment Putri Candrawathi Dihentikan, LPSK: Lebih Baik Berobat Daripada ke LPSK
LPSK Beri Pelindungan untuk Bharada E
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah memberikan perlindungan (Justice Collaborator) untuk Bharada E dalam kelanjutan dari kasus tewasnya Brigadir J.
Bahkan Bharada E diketahui sudah ditempatkan di tempat berbeda dengan tersangka lainnya di tahanan Bareskrim Polri.
"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," kata Susilaningtyas, pada Minggu 14 Agustus 2022.
LPSK juga sedang melakukan koordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Deolipa Siapkan Lagu Berjudul 'Gangster Sambo' Usai Dipecat jadi Kuasa Hukum Bharada E
Langkah itu dilakukan untuk dapat memberikan perlindungan secara fisik terhadap tersangka Bharada E.
Selama di tahanan, LPSK ingin Bharada E tetap dalam kondisi yang baik dan aman di tahanan Bareskrim Polri.
Selain itu LPSK juga ingin hak-hak Bharada E dengan status Justice Collaborator sudah terpenuhi sesuai dengan pengamatan pihak LPSK.
Kini, tim LPSK juga sudah ada untuk memantau keamanan Bharada E selama di tahanan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Alasan LPSK Setujui Beri Perlindungan Darurat Bharada E, Ancaman Intimidasi Mulai Menguat?
"Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," ucapnya menambahkan.