JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin 15 Agustus 2022.
Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan, bahwa laporan itu tak lepas dari amplop yang diberikan Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK.
"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Bharada E, Bripka Ricky Rizal/Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf (KM) dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua," kata Roberth di KPK, Senin 15 Agustus 2022.
Roberth menuturkan, salah seorang staf LPSK ditemui seseorang berseragam hitam-hitam dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu cm.
"Seseorang berseragam itu menyampaikan 'titipan atau pesanan Bapak' untuk dibagi berdua," ujarnya.
"Namun, staf LPSK mengembalikan amplop tersebut," sambungnya.
Roberth menambahkan, dugaan suap berikutnya yakni saat Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, serta KM.
"Upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," terangnya.
"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," sambungnya.
BACA JUGA:30 Jaksa Penuntut Umum Kawal Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Roberth berharap, KPK mengusut atau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kami berharap KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf (KM) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua," pungkasnya