JAKARTA, DISWAY.ID - Alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi akhirnya terungkap.
Menurut LPSK penolakan permohonan perlindungan ini disebabkan karena adanya sejumlah kejanggalan.
Pernyataan ini kemudian diungkapkan oleh ketua LPSK, Hasto Amojo.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo, dilansir dari PMJ NEWS, Senin 15 Agustus 2022.
Menurut LPSK, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.
Kejanggalan tersebut di antaranya ada dua laporan permohonan pengajuan.
LPSK juga menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.
BACA JUGA:Ini 5 Tips Cegah Asam Urat untuk Lansia, Simak juga Penyebabnya
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022," terangnya.
Lebih lanjut Hasto menjelaskan, LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri.
Namun, tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas dasar itu, Hasto menyebut pihaknya ragu dengan permohonan perlindungan Putri.
BACA JUGA:Ini Data Korban Tewas dan Luka-luka dalam Kecelakaan Maut di 'Jalur Tengkorak' Cianjur
"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," terangnya.