JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelaku perjalanan dalam negeri khususnya penumpang bus yang belum vaksinasi dosis tiga atau booster, wajib menunjukkan hasil tes PCR.
Hal itu salah satu aturan baru dari Kementerian Perhubungan yang menerbitkan empat Surat Edaran atau SE Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19.
SE tersebut terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid 19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Tebar Promo Khusus Gelaran Sales Office Travel Fair 2022
Keempat SE Kemenhub tersebut yakni: SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.
“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin 15 Agustus 2022.
Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.
“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR,” ucap Adita melalui keterangan tertulisnya.
Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
BACA JUGA:5 Daerah Ini sebagai Penghasil Padi Tertinggi di Indonesia
“Dengan terbitnya SE terbaru ini, pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman,” tutur Adita.
Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.
PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA:30 Jaksa Penuntut Umum Kawal Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J