BACA JUGA:Ronaldo Menyesal Tinggalkan Juventus Setelah MU Terpuruk, Paul Merson: Buruan Gabung Chelsea
BACA JUGA:Hasil Serie A Juventus vs Sassuolo: Angel Di Maria Tandai Debut Sempurna Bersama Juventus
Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah memberikan perlindungan (Justice Collaborator) untuk Bharada E dalam kelanjutan dari kasus tewasnya Brigadir J.
Bahkan Bharada E diketahui sudah ditempatkan di tempat berbeda dengan tersangka lainnya di tahanan Bareskrim Polri.
"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," kata Susilaningtyas, pada Minggu 14 Agustus 2022 dikutip dari laman PMJ News.
LPSK juga sedang melakukan koordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Mengejutkan! Liverpool Imbang Melawan Crystal Palace 1-1
BACA JUGA:MU Menuju Jurang Degradasi di Tengah Sulitnya Erik ten Hag Menaklukan Ronaldo
Langkah itu dilakukan untuk dapat memberikan perlindungan secara fisik terhadap tersangka Bharada E.
Selama di tahanan, LPSK ingin Bharada E tetap dalam kondisi yang baik dan aman di tahanan Bareskrim Polri.
Selain itu LPSK juga ingin hak-hak Bharada E dengan status Justice Collaborator sudah terpenuhi sesuai dengan pengamatan pihak LPSK.
Kini, tim LPSK juga sudah ada untuk memantau keamanan Bharada E selama di tahanan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Infinix Smart 6 Plus, Ponsel Sejutaan dengan Tenaga Powerfull, Push Rank Anti 'Ngelag'
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Selasa 16 Agustus 2022
"Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," ucapnya menambahkan.