Konon Ferdy tak rela harkat dan martabatnya dirusak oleh Brigadir J. Pengakuan itu terungkap setelah tim khusus memeriksa Irjen FS sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
"Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Brigjen Andi. Tindakan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi itu terjadi di Magelang.
"Itu pengakuan tersangka di BAP," ujar Brigjen Andi. Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M. FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.