Fakta Ini Diungkap Kuasa Hukum Soal Rekening Brigadir J Transfer Rp 200 Juta Padahal Sudah 3 Hari Meninggal

Rabu 17-08-2022,15:37 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ungkap fakta terkait kecurigaan pihaknya ada transaksi dari rekening Brigadir J. 

Disebutkan Kamaruddin, tiga hari setelah Brigadir J tewas, tepatnya pada Senin, 11 Juli 2022 lalu, rekening bank atas nama Brigadir J tersebut melakukan transaksi transfer uang Rp 200 juta.

Fakta mengejutkannya lagi, ungkap Kamaruddin, uang sebesar itu ditransfer ke rekening bank milik salah seorang tersangka pembunuhan yang kini sudah ditahan.

BACA JUGA:Terima Timnas U-16 di Istana Merdeka, Jokowi Janjikan Training Camp yang Baik

“Terkonfirmasi sudah. Memang benar apa yang saya sampaikan. Bahwa tanggal 11 Juli 2022 masih transaksi. Artinya 3 hari setelah dia meninggal. Orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum Yosua mengalir ke tersangka Rp 200 juta. Kebayang nggak kejahatannya seperti apa. Ajaib tho,” ungkap Kamaruddin saat di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.

Terkait nama pihak penerima transferan uang dari rekening Brigadir J, Kamaruddin enggan menjawab lebih lanjut.

Kamaruddin meminta polisi saja yang mengumumkan hal tersebut ke publik.

Pihaknya, juga meminta Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan dan penelusuran aliran dana dari rekening Brigadir J.

Dengan begitu, penyidik Polri dapat menemukan petunjuk siapa orang yang mencuri uang dan barang milik Brigadir J, termasuk yang menguasai rekening milik almarhum.

BACA JUGA:Kesulitan Timsus Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Ada Jenderal Ancam Mundur

“Libatkan PPATK, mengapa bisa ada transaksi. Sedangkan orangnya kan sudah mati,” imbuhnya.

Sampai saat ini, lanjutnya, empat rekening bank, laptop merk Asus dan 3 ponsel milik Brigadir J belum jelas keberadaannya.

“Empat rekening almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus dan sebagainya,” papar Kamaruddin.

Diketahui, Mabes Polri sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka tersebut yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf.

Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana dan dijerat pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Kategori :