Kesulitan Timsus Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Ada Jenderal Ancam Mundur
Kapolri saat konfrensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Foto : Disway.id-- --
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J penuh berliku dan Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengalami kesulitan dan bahkan ada kabar seorang jenderal bintang tiga ancam mundur jika Irjen Ferdy Sambo tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kesulitan timsus tersebut dialami pada sekira pekan awal pengungkapan kasus hingga akhirnya Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.
Diketahui sampai saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan KM sebagai tersangka dalam kasus yang semula disebut peristiwa polisi tembak polisi di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Ternyata Punya Alasan Ini Sampai Tak Umumkan Motif Kasus Ferdy Sambo
Ketua tim khusus (timsus) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan kesulitan yang dialami pihaknya untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami alami kesulitan karena saat olah TKP awal tidak profesional dan alat bukti pendukung sudah diambil," kata Komjen Agung Budi Maryoto seusai pengumuman penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Diungkapkan Komjen Agung, Timsus mendapatkan informasi dari pihak intelijen bahwa ada sejumlah personel Polri mengambil kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara.
"Kami dapat informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui ambil CCTV," ujar jenderal bintang tiga yang menjabat Irwasum ini.
BACA JUGA:10 Peristiwa Penting Hingga Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Atas kesulitan dialami pihaknya itu, Timsus membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap 56 anggota polisi yang diduga terlibat atau terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Dari 56 personel kepolisian yang diperiksa pihaknya, terdapat 31 personel yang diduga melanggar kode etik profesional Polri.
Kemudian 11 personel kepolisian dengan beragam kepangkatan ditahan di tempat khusus.
"11 dilaksanakan penempatan khusus yang tiga pati (perwira tinggi) di tempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua personel yang diduga terkait kasus tersebut dan pendalaman barang bukti, akhirnya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: