Tak Hanya Sasar Rekening Bank, Pemerintah Bakal Blokir E-Wallet yang Terindikasi Judol
Tak Hanya Sasar Rekening Bank, Pemerintah Bakal Blokir E-Wallet yang Terindikasi Judol-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital akan memblokir e-wallet atau dompet digital seperti Gopay, DANA, OVO dan lainnya apabila terindikasi ada transaksi judi online (judol).
"Iya betul begitu (pemblokiran e-wallet), bahkan untuk anti scam itu bukan hanya dari segi payment dan perbankan bahkan juga sampai ke marketplace," kata Ketua Dewan OJK, Mahendra Siregar di Kantor Komdi pada Kamis, 14 November 2024.
BACA JUGA:Operasional dan Rekening Klub Malam Valhalla Diblokir PPATK, Diduga Terlibat Judol
Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan akan menggabungkan sistem yang dimilikinya yaitu Cekrekening.id dan sistem yang dimiliki OJK, Anti Scam dalam memperkuat pemberantasan judi online.
"Akan ada teknologi AI untuk menggabungkan itu sehingga akan terhubung kedua sistem itu. Kalau terbukti yang mempunyai data melakukan judol akan diblokir,” tegasnya.
Sebelumnya, Komdigi menemukan bahwa penggunaan e-wallet atau dompet digital jadi modus baru dalam transaksi judi online di Indonesia dengan transaksi lebih dari RP 5,6 juta.
Dalam hal ini, Komdigi mendorong peningkatan literasi keuangan digital agar masyarakat daoat memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan transaksi keuangan dengan keamanan.
Berdasarkan survey dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) indeks literasi keuangan masyarakat mengalami kenaiakan selama lima tahun terakhir, yaitu naik dari 38,03 persen pada 2019 menjadi 49,68 persen pada 2022, dan paling naik ke angka 65,43 persen di tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: