BACA JUGA:Gary Neville Desak Ronaldo Selesaikan Masalah dengan Man United: Berdiri Sekarang dan Bicaralah!
BACA JUGA:Satu Istana Goyang 'Ambyar' karena Lagu Ojo Dibandingke, Abah Lala: Aku Melu Bangga!
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh wakil ketua LPSK, Edwin Partogi.
"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin 15 Agustus 2022.
Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya.
Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.