JAKARTA, DISWAY.ID-Aparat kepolisian Jawa Tengah meringkus 28 penjudi berbagai jenis di 11 titik yang tersebar di sembilan kabupaten kota di Jawa Tengah.
Puluhan pelaku tersebut telah terbukti melakukan praktik judi online, togel, dadu, hingga menggunakan media kartu seperti ceki, dan remi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut polres jajaran telah bekerja dengan baik sesuai instruksi pimpinan membasmi perjudian.
Menurutnya, instruksi Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi membuktikan aksi judi masih ditemui dan beredar di lingkungan masyarakat.
"Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap sembilan polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan," kata Kombes Iqbal, Jumat 19 Agustus 2022.
Satuan wilayah yang berhasil mengungkap yaitu, Polres Rembang, Polres Pemalang, Polres Demak, Polres Jepara, Polres Klaten, Polres Magelang, Polres Pekalongan dengan masing-masing satu kasus.
Kemudian Polres Banjarnegara, dan Polres Pati masing-masing telah membongkar dua kasus perjudian.
"Polres-polres lain masih melakukan menyelidiki dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda," ujarnya.
Jenis judi yang berhasil diungkap sangat beragam. Dari 11 kasus tersebut, terdapat satu kasus judi online, tiga kasus judi dadu, tiga kasus judi kartu, dan empat judi togel.
"Ini menunjukkan bahwa Polda Jawa Tengah tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas," tuturnya. Dari sebanyak 28 penjudi, paling banyak pelaku yang tertangkap basah berasal dari wilayah hukum Polres Banjarnegara. Terdapat 10 pelaku dari dua kasus yang diungkap.
"Jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari satu hingga lima orang dari masing-masing Polres," kata Kombes Iqbal. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam membasmi perjudian sangat diharapkan. Laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Kecanduan Main Judi? Segera Berubah Mulai Sekarang, Begini Tipsnya
"Identitas pelapor akan dilindungi Polri," ujarnya. Pihaknya meminta masyarakat agar segera berhenti bermain, dan menjauhi segala bentuk perjudian. Bagi masyarakat yang masih berjudi tak segan bakal ditindak pidana. "Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk penjara," tuturnya.