Nyonya Besar Duren Tiga Sakit Jiwa, Komnas Perempuan: Putri Chandrawathi Punya Hak Bebas

Jumat 19-08-2022,20:36 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID - Putri Chandrawathi jadi tersangka. Ini terungkap dalam skenario pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. 

Ancamannya berat, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati. 

Mendadak drama baru duren tiga beredar. Nyonya besar Istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sakit jiwa. 

Muncul adanya permintaan Putri Candrawathi harus dilindungi oleh LPSK setelah dianggap sebagai korban kekerasan seksual.

BACA JUGA:Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Fatalnya Bareskrim Polri telah menghentikan laporan kasus pelecehan seksual. Jadi, jalan Putri Candrawathi butuh perlindungan LPSK tersendat. 

Sebab LPSK telah menolak permintaan perlindungan dari Putri Candrawathi. Lantaran tidak kooperatif. 

Menariknya, LPSK sebut Putri Candrawathi hanya depresi, trauma atas peristiwa pembunuhan Brigadir J tidak mengalami gangguan jiwa. 

Lalu apa tanggapan Komnas Perempuan terkait hal ini? Komnas HAM hanya menyebut menghormati keputusan Polri bahwa Putri Candrawathi tersangka.

BACA JUGA:Ucapan Cinta Ibu Putri Mengakhiri Drama Duren Tiga Setelah 29 Hari Trending Topik 

“Proses hukum yang berjalan dan yang telah menetapkan Ibu Putri Candrawathi sebagai tersangka kami hormati,” jelas Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, Jumat 19 Agustus 2022.

Sejalan dengan penetapan tersangka, ternyata Tim Siber Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi.

Enam belas orang ini terkait perkara penghilangan, perusakan, dan pemindahan barang bukti CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Dirtipidum Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri.

BACA JUGA:Komnas Perempuan Bilang Jangan Berasumsi Soal PC, Praktisi: Maka Buka Faktanya Publik Capek di-Prank

Kategori :