Ada Eksekutor Lain Habisi Brigadir J, Komnas HAM: Lihat Peluru di Tubuhnya

Sabtu 20-08-2022,09:00 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID - Komnas HAM mencurigai ada ada eksekutor lain yang menghabisi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ini dapat diidentifikasi lewat peluru hasil autopsi ulang yang bersarang di tubuh Brigadir J pasca pecahnya peristiwa Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.  

Identifikasi besaran lubar peluru yang berbeda, mengidentifikasi ada senjata yang juga berbeda. Maka mengarah pada dugaan eksekutor lain yang menghabisi Brigadir J. 

“Hasil autopsi ulang sedang kita tunggu. Termasuk uji balistik. Identifikasi bisa dilihat dari lubang peluru yang masuk ke tubuh Joshua,” jelas Ahmad Taufan Damanik kepada awak media kepada awak media Jumat 19 Agustus 2022.

BACA JUGA:Komnas HAM Akan Periksa CCTV yang Sempat Hilang Tanpa Melibatkan Tim Digital Forensik Mabes Polri

BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Rekomendasi Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J Penting Dipublikasikan, Ini Alasannya

BACA JUGA:5 Statemen Komnas HAM Setelah Penetapan Putri Candrawathi Tersangka Tewasnya Brigadir J

“Jika ada perbedaan jenis peluru,maka pasti eksekutornya bukan hanya E, ya kemungkinan eksekutor lain,” terangnya kepada wartawan. 

Apa yang disampaikan Komnas HAM juga sebelumnya pernah disampaikan mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin. “Dugaannya mengarah ke sana ya, ada eksekutor lain,” ucapnya. 

Burhanuddin menerangkan sebelum insiden penembakan itu pecah, Brigadir J diminta masuk ke dalam rumah. 

Tidak lama kemudian Brigadir J diminta untuk jongkok serta dijambak. Peristiwa ini diduga dilakukan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Komnas HAM Peringatkan Keras Putri Candrawathi Usai Berstatus Tersangka, Kita Tahu... 

Selanjutnya mantan Kadiv Propam itu memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.  

Dari pengakuan Bharada E, mereka berempat sudah di dalam. 

“Riki disuruh panggil Yosua. Begitu masuk Brigadir J masuk di TKP, disuruh jongkok,” jelas Burhanuddin. 

Kategori :