SERANG, DISWAY.ID-Dua orang pelaku perjudian menggunakan aplikasi Ludo ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kasemen Kota Serang, Minggu 21 Agustus 2022.
Keduanya ditangkap polisi saat sedang asyik berjudi Ludo di Kampung Warung Pasar, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, di gubuk tepatnya Kampung Warung Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang, telah diamankan 2 orang laki-laki sedang asik bermain ludo,” kata Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana Senin 22 Agustus 2022.
Adapun pelaku yang diamankan UM (31) dan US (21). Keduanya merupakan warga Kampung Warung Pasar, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
BACA JUGA:Sedang Asyik Rekap Nomor Togel, 3 Penjudi Diringkus Polisi
“Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp 686 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 2000 dan satu unit handphone merk OPPO A15 warna Putih,” kata Ugum.
Dijelaskan Ugum, modus operandi tersangka melakukan judi dengan sistem sekali injek bayar Rp10 ribu untuk memperoleh keuntungan sendiri.
“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan Selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,” tutur Ugum.
BACA JUGA:Ketua IPW Desak Timsus Polri Selidiki Skema Bisnis Judi 303, Kapolri Harus Turun Tangan
Dijelaskana Ugum, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga. Dari laporan itu, polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Setelah mendapat laporan tersebut pelapor bersama dengan 4 orang anggota Polsek Kasemen langsung menuju ke tempat yang dijadikan bermain judi jenis ludo tersebut, 2 orang pelaku langsung dibawa ke Polsek Kasemen untuk diamankan dan diperiksa lebih Lanjut” ucap Ugum.