BACA JUGA:Update Klasemen Liga Inggris: Manchester United Keluar dari Zona Degradasi
“Ferdy Sambo sebagai Kadivpropam menguasai tiga bintang satu, namun semua bintang satu tersebut ikut malakukan pemeriksaan terhadap kasus tewasnya Brigadir J,” tambahnya.
“Jadi mulai dari dari penyelidikan, hingga perintah penahanan dikuasai oleh satu orang,” papar Mahfud.
Mahfud menambahkan, karena semuanya berada di bawah Ferdy Sambo, makanya seperti kerajaan, untuk itu dalam penanganan kasus ini kekuasaan yang dipegang oleh Ferdy Sambo harus dilepaskan dulu.
BACA JUGA:Ini Kebiasaan 'Unik' Idham Azis, Eks Kapolri yang Namanya Ikut Terseret Kasus Brigadir J
BACA JUGA:Usai Manchester United Kalahkan Liverpool 2-1, Akhirnya Pemain MU Bisa Main Sepakbola yang Benar
Setelah Ferdy Sambo dibebas tugaskan pihak kepolisian baru dapat melakukan pemeriksaan dan membuka kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, setalah kepolisian menetapkan 3 tersangka dan kemudian disusul dengan penetapan Ferdy Sambo juga sebagai tersangka.
Pada Jumat 19 Agustus 2022, pihak koplisian juga kembali menetapkan tersangka baru yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru.
BACA JUGA:Video Tumpukan Dolar di Koper Beredar Usai Polri Bantah Sita Rp 900 Miliar Uang Ferdy Sambo
BACA JUGA:Masa Depan Anak Ferdy Sambo Bagaimana? Kamaruddin: Saya Janji Menyekolahkannya Sampai Doktoral
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi ikut perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J terkait dengan aktifitasnya di lokasi kejadian sebelum pembunuhan tersebut,
Bareskrim Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya telah berhasil menemukan CCTV yang hilang, sebelum, sesaat serta setelah kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.