BACA JUGA:Misteri Penyiksaan Brigadir J di Rumah Sambo Terjawab
Akun medsos lainnya menilai keberadaan berandalan jalanan tersebut sudah membahayakan masyarakat.
“Bahayaaa nih bahayaaa,” tulis akun @putrimelamirela.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri saat dikonfirmasi membenarkan video berandalan jalanan yang viral di medsos tersebut ada di Jembatan Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.
“Kalau di videonya ada di Jembatan Bogeg (lokasi berandalan jalanan konvoi-red),” ungkap Iwan.
Iwan mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang ada di video terhadap.
BACA JUGA:Amplop 'Titipan Bapak' Saat Diminta Beri Perlindungan Putri Candrawathi Diungkap LPSK
“Sedang diselidiki, kalau terkait korban kami belum mendapat informasi,” kata Iwan.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebelumnya sudah beberapa kali telah memerintah anggotanya untuk menindak tegas para berandalan jalanan yang membuat resah dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Jika ada berandalan jalanan yang meresahkan masyarakat tindak tegas jangan sampai mengganggu situasi kamtibmas,” kata Rudy, Rabu 16 April 2022.
Rudy telah mengarahkan anggotanya untuk menembak di tempat para pelaku berandalan jalanan yang mengancam jiwa masyarakat dan anggota di lapangan.
“Maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu tembak di tempat!,” kata Rudy.
BACA JUGA:Warga Adat Kasepuhan Cisitu di Lebak Gelar Upacara Seren Taun
Rudy mengungkapkan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas yang harus dilindungi. Ia meminta kepada anggota di lapangan untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” kata mantan Kadivkum Polri tersebut.
Dijelaskan Rudy, penggunaan senjata api oleh petugas kepolisian dapat dilakukan untuk melindungi nyawa orang lain dan melindungi diri dari ancaman kematian atau luka berat.