“Penggunaan senjata api bisa digunakan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa,” ungkap Rudy.
BACA JUGA:Kecewa Golkar Bakal Usung Airin, Warga Pandeglang ke Adde Rosi: Kami Maunya Andika!
Standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api tersebut telah diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
Dalam Perkap tersebut disebutkan penggunaan senpi boleh dilakukan untuk melindungi jiwa orang dan diri sendiri.
“Pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” perintah Rudy kepada anggotanya.
Tindakan tegas berupa tembak di tempat tersebut tidak perlu ditakuti oleh petugas kepolisian saat bertugas di lapangan.
Polda Banten menjamin tidak akan memberikan sanksi apapun terhadap anggotanya yang melakukan tindakan tersebut.
“Sepanjang kita pedomani perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” kata Rudy.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di radarbanten.co.id dengan judul "Berandalan Jalanan Konvoi Bawa Celurit"