Sementara sampai saat ini, kasus pembunuhan Nofiransyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo masih terus bergulir dan menimbulkan banyak skenario baru.
Hingga saat ini, terkait kasus tersebut, tercatat sudah 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (sang 'mastermind' alias otak pembunuhan berencana), Putri Chandrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka semua dijerat Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.