JAKARTA, DISWAY.ID-Manajemen PSIS Semarang buka suara soal sponsor judi online yang berada di jersey latihan mereka. Manajemen PSIS Semarang memutuskan untuk berhenti bekerja sama dengan portal judi tersebut sebagai sponsornya
Manajer PSIS, Wisnu Adi angkat bicara masalah sponsor judi online yang menempel di jersey latihan PSIS Semarang. Sponsor dari judi online itu bernama Skore88.
“Kami kerjasama dengan portal berita online, bukan dengan portal judi seperti yang saat ini ramai. Dalam pasa-pasal kerja sama juga disebutkan bahwa PSIS tidak bertanggung jawab terhadap isi berita dan konten pada portal tersebut,” ucap Wisnu Adi pada situs resmi PSIS.
BACA JUGA:3 Klub Liga 1, PSSI, dan PT Liga Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Judi Online
Pihak PSIS Semarang menyampaikan sebuah komitmennya dengan mengakhiri kerja sama dengan Skor 88 News yang disebut sebagai portal judi. “Kami juga putuskan bahwa PSIS telah membatalkan kerja sama dengan Skor 88 News yang disebut sebagai portal berita” tambahnya.
Manajemen PSIS juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dalam pemberitaan akhir-akhir ini dan menjadi pelajaran bagi PSIS untuk lebih berhati-hati masalah sponsor.
“Atas nama Manajemen PSIS, kami juga memohon maaf jika terjadi kegaduhan akhir-akhir ini karena ramainya pemberitaan mengenai hal tersebut,” kata Wisnu Adi.
Dengan memutuskan kerja sama dengan portal judi sebagai sponsor klub PSIS, tersisa dua klub lagi yakni Persikabo dan Arema FC yang masih menggunakan portal judi sebagai sponsor pada jersey tim mereka.
Seperti diketahui, Tiga klub dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pelanggaran pada sponsor perusahaan judi online. Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pelaporan resmi terhadap Persikabo 1973, Arema FC dan PSIS Semarang.
Bareskrim Polri mengaku sudah menerima surat pelaporan bernomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim. Dan nama pelapornya adalah Rio Johan Putra seorang pecinta sepak bola dan akademisi.
Adapun dugaan pidana yang dikenakan adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.