Polri Besok Gelar Sidang Kode Etik yang Mengarah Pemecatan Ferdy Sambo

Selasa 23-08-2022,19:30 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri, tepatya Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.

PTDH Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Polri tengah melengkapi berkas perkara pembunuhan Brigadir J, sejalan dengan itu Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diagendakan pada Kamis 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo

BACA JUGA:Bunker Sambo Rp 900 Miliar

BACA JUGA:Terjebak di Ponsel Yosua

PTDH ditetapkan karena Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya kemungkinan sidang KEPP dilangsungkan pada Kamis. 

Ini sejalan dengan penegasan Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Ia menyebut Propam Polri sudah melaporkan PTDH saat ini proses pemberkasan.

“Ya sedang diproses,” singkat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) itu.

BACA JUGA:Potongan Video CCTV Duren Tiga yang Beredar Janggal

BACA JUGA:Video Tumpukan Dolar di Koper Beredar Usai Polri Bantah Sita Rp 900 Miliar Uang Ferdy Sambo

BACA JUGA:Bunker Sambo Mulai Mencolok, Praktisi: Fokus Perkara Bedah Ponselnya  

“Dalam waktu dekat. Kita lihat nanti ya, minggu ini atau minggu depan,” jelas Agung.

Pasal yang dilanggar Ferdy Sambo: 

  • Pasal 111 berbunyi Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH.
  • Diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KEPP.
Kategori :