“Kami mohon maaf bahwa peristiwa yang terjadi sangat mencederai rasa keadilan publik,” kata Listyo Sigit.
Ia juga mengakui butuh waktu untuk membuat terang peristiwa yang terjadi, namun atas dukungan dari seluruh pihak, maka Polri akan betul-betul memproses kasus pembunuhan Brigadir J dengan transparan, terbuka, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Selalu saya tekankan kasus ini diungkap dengan terang benderang dan terbuka kepada publik,” pungkas Kapolri.
Kapolri akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, yang dilakukan tertutup.
BACA JUGA:Semakin Cepat Sidang Kode Etik Dilaksanakan, Ferdy Sambo Bisa Segera Dipecat
“(Sidang etik digelar) secara tertutup,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Dedi menyebutkan Sidang KKEP terhadap Ferdy sambo dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
“Info dari Wabprof, besok Sidang KKEP FS pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan sidang etik tersebut akan dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
BACA JUGA:Dijerat Pasal TPPU, Ayahnya Pacar Indra Kenz Segera Jalani Sidang Kasus Trading Binomo
Menurut dia, sidang kode etik Ferdy Sambo berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya. Dalam artian, sidang etik dapat dilakukan sebelum sidang pidananya selesai (inkrah) atau tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah.
"Enggak,ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," kata Dedi.
Ferdy Sambo melaksanakan KKEP atas perbuatannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathy, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo serta sopirnya Kuat Ma'aruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
BACA JUGA:30 Jaksa Penuntut Umum Kawal Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang KKEP untuk menentukan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).